Transparanlampung.com,Pesawaran-Program pelayanan jemput bola menjadi salah satu cara Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran untuk mencapai target pendapatan Rp50,1 miliar pada tahun 2023.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah VIII,Samsat Pesawaran Dimas Aditya Herlambang mengatakan, program pelayanan jemput bola itu diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor khusunya di kabupaten Peswaran Bumi Andan Jejama.
"Dari target Rp 50,1 Miliar di tahun ini sudah mencapi 43 Persen yakni pendapatan capaian Rp 22 miliar ,"kata Dimas Aditiya Herlambang saat diwawancarai wartawan di ruanganya Sabtu (10/06/2023).
Dimas Aditiya Herlambang menjelaskan bahwa penerapan sistem pelayanan jemput bola itu, salah satunya diterapkan melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
"Kita kerjasama dengan BUMDes melalui program Esamdes. Dengan program Esamdes ini masyarakat desa akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.Jadi tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Samsat," terangnya.
Menurut dia,sampai saat ini sudah ada sekitar 10 Bumdes yang melakukan kerjasama dengan Samsat Pesawaran yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada.
"Nah 10 Bumdes yang ada saat ini sudah tersebari di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Way Ratai, Negrikaton,Way Lima, Gedongtataan,Tegineneng,Marga Punduh dan Punduh Pedada,"jelasnya.
"Untuk di Marga Punduh tepatnya di Desa Sukajaya Punduh ada dua Bumdes yang kita perdayakan itu juga untuk mengkanper di kecamatan Punduh Pedada ,"tabahnya.
Lebih lanjut Dimas Aditia mengimbau kepada masyarakat khusunya di Kabupaten Pesawaran agar taat membayar pajak kendaraan bermotor, karena hasil pembayaran pajak itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Nah, hasil dari pembayaran pajak ini, nantinya akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, seperti infrastruktur dan lainya.Karena itu,masyarakat hendaknya selalu taat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa di UPTD Samsat Pesawaran ini juga ada program keringanan untuk tunggakan pajak tahun ketiga.
"Keringanan itu kita berikan 50 sampai 70 persen tergantun CC kendaraan tersebut. Untuk CC terkecil kita berikan keringanan 70 Persen sedangkan untuk CC yang besar UPTD Samsat Pesawaran memberikan keringan sampai 50 persen ,"pungkasnya (ydn).


0 Komentar