Tidak Adanya Rambu-Rambu Lalu Lintas jalan Soekarno Hatta Depan Asrama Haji Rawan Lakalantas


Bandar Lampung-TL.Com/-
Arus lalu lintas di Jl. soekaro Hatta Rajabasa tergolong lancar dan banyak kendaraan Besar seperti Truck, fuso, tronton,maupun kendaraan Roda empat dan roda dua yang melintasi tepat di pintu belakang gerbang Universitas Lampung (Unila) menuju putaran depan Asrama Haji,karena tidak adanya rambu-rambu lalu lintas dilarang belok kekanan dan didepan pintu Asrama Haji pembatas jalan tidak ditutup secara permanen. 


Saat awak media memantau kondisi jalan tersebut, Selasa (30-05- 2023) sekira pukul 11.00 wib. banyak kendaraan bermotor melewati lawan arus, ada beberapa pengendara motor dengan alasan untuk memotong jalan,di karenakan tidak adanya rambu-rambu lalu lintas dilarang belok kekanan dan tidak ditutup secara permanen didepan Asrama Haji Lampung Jl. soekarno Hatta Rajabasa, Bandar Lampung sehingga ada celah melintas  pengendara motor dijalan ini membuat para pengendara melalui jalan yang singkat. 


Kondisi arus lalu lintas yang lancar dan menurun membuat rawan lakalantas didaerah depan Asrama Haji Lampung sampai pintu gerbang Unila. 


 "jalan by pass depan  Asrama Haji Lampung bahwasannya harus di pasang rambu lalu lintas dilarang belok kekanan didepan bundaran Gerbang Unila Jl. Soekarno Hatta, dikarenakan sudah beberapa hari ini kejadian Lakalantas, ujar Ismail salah satu pedagang kepada wartawan Transparan Lampung.Com.


Kombespol Medyanta saat di hubungi melalui via WA mengatakan di sekitaran jalan tersebut dari pihak kepolisian  lalu Lintas memang ada tapi di jam jam tertentu ( sibuk ) tapi disaat pagi dan sore hari untuk pengaturan Lalu Lintasnya.


"Miris melihat hal tersebut tidak jauh dari Lokasi  sekitar 3 km terdapat kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang membidangi hal ini, apakah melakukan pembiaran pengendarara motor tersebut dan tidak adanya rambu-rambu lalu lintas. 


Awak media sempat berkunjung ke Kantor Dnas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang tepatnya di sekitaran Terminal Rajabasa namun infonya Pak Iskandar selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya sedang tidak ada ditempat, terang para Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung yang ada di lokasi yang tidak mau satu orang pun memberi tahu kontak maupun memberi tahu kepada awak media untuk diwawancarai


Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 238 (1) Pemerintah menyediakan dan atau memperbaiki pengaturan sarana dan prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. 


Pasal 238 (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.(Novis)

0 Komentar