Lampung Selatan/Transparan lampung.Com--Adanya dugaan praktek penggelembungan anggaran oleh oknum pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan pada pelaksanaan APBD 2023.
Tim Pemerhati Anggaran Lampung yang beranggota kan ekonom independen meneliti efisiensi anggaran Disparbud Lamsel. yang Penelitiannya dilakukan melalui analisis sejumlah Dokumen anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan kantor tahun 2023 sebesar Rp 457.705.000 dengan rincian untuk Belanja Alat tulis kantor (ATK) 28 paket, kertas dan cover 24 paket, bahan komputer 16 paket dan belanja Suvenir/Cendera Mata 5 paket.
Sepertinya hingga saat ini Elite-elite birokrasi Pemerintah Daerah, khususnya jajaran Disparbud Kabupaten Lampung Selatan masih belum memiliki semangat untuk berhemat dalam menggunakan anggaran daerah.
Sumber membeberkan data, bahwa pada realisasi belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor Disparbud Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 398.535.000 per tahun.
Pemerhati Anggaran Lampung Firmansyah DT mengatakan, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor di Disparbud Lamsel itu melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun.
Pada Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun. Sementara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Disparbud Lamsel didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 23 orang dengan rincian 15 laki laki dan 8 perempuan.
"Sesuai aturan tersebut, setidaknya anggaran belanja alat untuk kegiatan Kantor di Disparbud Lamsel hanya Rp 59.170.000 pertahun," bebernya.
Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Elektronik (SPBE) pihak Disparbud Lampung Selatan seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya.
Sebab, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan,penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penata usahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.
Sehingga pihaknya menilai, pemanfaatan anggaran di Disparbud Lampung Selatan masih belum efisien, dimana masih adanya kecenderungan belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor yang berlebihan, bahkan sangat diragukan kebenarannya.
"Diharapkan pihak yang berkopeten dlm hal ini yaitu Polisi, Jaksa dan inspektorat melakukan pengusutan terhadap realisasi belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor di Disparbud Lampung Selatan yang diduga telah merugikan negara sekitar 398 juta per tahun," pungkasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Kepala Disparbud Lampung Selatan tidak meresfon pesan wa yg mana isi nya mohon tanggapan sebelum nya" (tim).
0 Komentar