Transparan Lampung.com,Lampung-Timur -Tudingan ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari,adanya persekongkolan yang mengarah MENS REA atau ada niat permufakatan jahat di lakukan pihak perusahaan bersama pihak BBWSMS Provinsi Lampung terkuak.
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi oleh wartawan media ini adanya pekerjaan Peningkatan Di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara ) Kabupaten Lampung Timur ( IPDMIP ) dengan nilai Rp.93.718.179.946 yang bersumber dari APBN tahun 2023 milik BBWSMS Provinsi Lampung memang telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan Pesekongkolan.
Hal ini juga berdasarkan bukti foto dan video serta hasil wawancara wartawawan media online Transparan Lampung.com dilapangan pada tanggal 09 September 2023 di Desa Bumijawa.
Saat di wawacarai kepada salah satu sopir mobil Mixer yang diketahui bernama Risuanto TM 06 dengan plat mobil BE 9136 GA dari plant mengakui bahwa PT.Perkasa Mix yang mengirimkan beton kepada PT.Indah Berkah sebagai pembeli.
Dan juga Risuanto ini membernarkan untuk lantai dasar menggunakan K100 sluml 10+2 dan pada saat di lapangan sebelum melakukan bongkar/mencurah beton terlebih dahulu di tambahkan air di dalam mixer beton melalui air yang memang sudah tersedia di dalam mobil mixer dan gentongpun di putar sambil air terus di tambahkan.
dengan dalih agar encer dan mudah dalam pengerjaan,dan di lakukan oleh pekerja.
"Ini kita lakuan atas arahan dari pelaksana pekerjaan yang bertugas di lapangan,"kata Risuanto saat di wawancarai beberapa waktu lalu.
Berita sebelumnya Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung mengklaim pekerjaan Peningkatan Di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara ) Kabupaten Lampung Timur ( IPDMIP ) Terindikasi merugikan Negara yang mengarah pada perbuatan Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, ketua umum Masyarakat Transparani merdeka (MTM) provinsi lampung kepada media dalam relese, Rabu (18/09/2024).
Azhari menyebutkan, keberadaan pekerjaan dengan Nilai Rp.93.718.179.946 yang bersumber dari APBN tahun 2023,Terindikasi merugikan Negara yang mengarah pada perbuatan Korupsi.
"MTM telah melakukan survei dan investigasi pada kisaran bulan Agustus 2023 sampai dengan februari 2024,"ucapnya.
Ashari menjelaskan bahwa ada beberapa sample pekerjaan yang menjadi prioritas dan wilayah yang telah dia lakukan bersama tim,diantarnya :
1.Pekerjaan Lantai beton dengan mutu Beton K 225 Kg/cm2 dengan hasil K 213,77 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
2.Dinding Beton Insitu K 225 Kg/cm2, dengan hasil K 213 Kg/cm2, Tidak sesuai Spesifikasi
3.Beton Pra Cetak ( Precast) K 225 kg/cm2 , dengan hasil 103,2 Kg/cm2, Tidak sesuai spesifikasi
4.Tulangan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi dengan menggunakan besi banci.
5.Penggunaan ready mix dilakukan sebagian hanya meproses sendiri di baching plant, yang semestinya Ready mix diperoleh langsung dari pabrikasi sesuai standar SNI.
Dari sample tersebut,pihaknya menyebutkan sudah melebihi ketentuan spesifikasi yang hanya dibutuhkan 9 titik sample dengan jarak 100 Meter / sample, sementara MTM Lampung sudah melebihi ketentuan dengan jumlah sampel sekisar 26 titik,"tandas Ashari
Pihaknya juga menginformasikan pekerjaan irigrasi tersebut didominasi pekerjaan saluran Primer dengan panjang lebih kurang 3000 km / 3 KM,dan juga saluran Sekunder yang dimulai dari desa Bungur sampai dengan Pekalongan, Purbolinggo dan sukadana yang semuanya berjumlah 29 desa.
Meskipun demikian MTM mengikuti prosedur dalam menjalan investigasi, yang berakhir menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT.HIDUP INDAH BERKAH dan juga kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung,
Dalam penyampain klarikasi oleh perusahaan yang ditanda tangani oleh Moch.Arif .ST, dia tulis sudah sesuai dengan prosedur, dan juga klarifikasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung yang ditanda tangani oleh Kepala SNVT PJPA Mesuji Serkampung Surendro Andi Wibowo, ST.MPSDA menjawab dengan jawaban yang sama yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan,dan hasil uji lab dari fakultas Tekhnik Universitas Muhammadiah kota metro yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian MTM lampung menduga antara pihak perusahaan dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung patut diduga telah melakukan usaha persegkokolan yang mengarah MENS REA atau ada niat permufakatan jahat,yang semestinya sebagai aparatur sipil negara berjalan tegak lurus, berusaha mencari celah unsur unsur yang mengarah kerugian negara, Bukan melakukan pembelaan, beber Ashari kepada media.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan,sebagaimana Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara.
"Ya,nantinyaKejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan,dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM lampung akan selalu siap kooperatif,"pungkasnya (*/Andri /Naf/ydn).


0 Komentar