Transparan Lampung.Com, BandarLampung-Pembangunan perumahan yang berlangsung di kawasan Gunter Swadaya X kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dijalankan oleh pengembang swasta, Rendra ini dilaporkan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat.
Selain itu juga keberadaan perumahan itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak lurah ABIZAR ALGHIFARI, SH, SE, MM dan RT setempat.Hal ini memicu berbagai reaksi dari warga yang merasa dirugikan dan khawatir terhadap dampak jangka panjang.
"Kegiatan Pembangunan yang Berlangsung agar dihentikan sementara agar air hujan tidak berdampak banjir besar dan warga penduduk setempat tidak berdampak kebanjiran,"kata salah satu warga.
Dirinya menjelaskan bahwa pembangunan perumahan tersebut dimulai di bulan lalu, dengan pengerjaan yang tampak cukup intensif.Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi mengenai proyek ini.
"Kami merasa tidak diberi informasi yang cukup. pekerja datang dan mulai membangun tanpa ada pemberitahuan,"kata Budi, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi proyek prumahan tersebut.
Kekhawatiran warga tidak hanya berkisar pada proses perizinan, tetapi juga dampak yang Banjir yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur setempat. Beberapa warga melaporkan bahwa kegiatan pembangunan mengganggu akses jalan yang sudah ada dan berpotensi merusak saluran air yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari mereka.
"Kami khawatir jika ada hujan lebat, air akan meluap dan menggenangi rumah-rumah kami," tambah Rina, warga lainnya.
Menanggapi masalah ini,Dinas Perumahan dan Permukiman setempat menyatakan bahwa setiap pembangunan perumahan wajib melalui prosedur yang ketat, termasuk pengajuan izin dan kajian lingkungan.
"Kami belum menerima permohonan izin untuk proyek tersebut. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada," ujar Kepala Dinas Perkim.
Warga yang merasa dirugikan kini mulai mengorganisir diri untuk menyampaikan protes secara resmi. Mereka berencana mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang dan meminta penjelasan mengenai status pembangunan. Agar pembangunan tersebut d hentikan kembali pembangunan.
"Kami ingin agar suara kami didengar. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan warga," kata pak taslim.
Kontroversi seputar pembangunan perumahan tanpa izin ini menjadi cerminan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan di lingkungan mereka. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilaksanakan secara transparan dan berkelanjutan, demi kebaikan bersama. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya regulasi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.(*).

0 Komentar