Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polres Lamtim

 Siehumas Polres Lampung Timur


TransparanLampung.Com//BandarLampung---
Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (27/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah EI (31) Warga Kecamatan Sekampung Udik dan S (33) warga Kecamatan Bandar Sribawono.


Saat melakukan penangkapan pada Kamis (26/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga  keras Narkotika Golongan I Jenis sabu dan 2 (dua)


Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur.


Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 (*/TL)


0 Komentar