TransparanLampung.Com///BandarLampung---Persatuan Wartawan indonesia (PWI) Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber di gedung graha PWI selasa (15-10-2024)
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menjalin Kerja Sama dengan Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas”.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, serta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Ketua PWI Lampung H. Wirahadikusumah, S.P., M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini platform digital yang menguasai media dan ini yang menjadi kegelisahan.seperti youtobe,tiktok dan begitu banyak konten jurnalistik yang sudah termuat di Google tetapi kita tidak pernah mendapatkan manfaat secara materiil,ujar”nya.
Sementara, Ganjar Jationo dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Lampung mengatakan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Lampung.
“Pemerintah akan selalu hadir untuk mendukung seperti halnya Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Mari bersama-sama tingkatkan kualitas jurnalisme di Lampung sesuai dng Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai Publisher Rights, mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai secara adil, terutama dalam hal kerja sama dengan perusahaan pers. Beberapa poin penting yang diatur adalah: Tanggung Jawab Platform Digital: Platform digital diwajibkan tidak memfasilitasi penyebaran berita
Dengan ada nya Kerja Sama dengan Perusahaan Pers: Kerja sama ini bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna berita. Semua perjanjian harus dilakukan secara transparan dan adil Dengan ada nya Pembentukan Komite: Dibentuk oleh Dewan Pers, komite ini bertugas mengawasi kepatuhan platform digital terhadap peraturan dan berfungsi sebagai pengawas serta mediator jika terjadi sengketa antara perusahaan digital dan pers.
Perpres ini mulai berlaku efektif yang diharapkan dapat memperbaiki ekosistem media digital di Indonesia dengan mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab dan berkualitas.
Dengan pelaksanaan pelatihan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kualitas jurnalisme di Lampung dalam menghadapi perkembangan digitalisasi yang cepat.
(rachim)

0 Komentar