Transparan Lampung.com, Bandar Lmpung -Sebanyak 8 pihak pengelola tempat hiburan karaoke bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memenuhi panggilan Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung untuk melaksanakan hering bersama.
Hal ini dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung menindak lanjuti temuan terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, pasca inspeksi mendadak (Sidak) pada 27 Desember 2024 lalu.
Dalam pelaksanaan hering tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung, Hj.Misgustini didampingi oleh Wakil Ketua Komisi 1 Romi Husin dan para anggota diantaranya,Edison Hadjar dari fraksi PAN, Hendra Mukri,Sri Ningsih Djamsari,Rifki dan Yuni karnelis.
Menurut Wakil Ketua,Komisi 1 DPRD Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari- cari kesalahan.
Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.
"Ya,dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung.Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,"kata Romi Husin,Jumat (03/01/2025).
Hal tersebut juga diamini oleh, anggota Komisi 1 Edison Hadjar yang juga selaku Ketua DPD PAN Bandarlampung ini mengungkapkan jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah,ada perda kearifan lokal,disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.
Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.
"Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,"jelas Edison.
Di ketahui delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke,D'Jazz Karaoke, D'Queen Karaoke,De'Amore, Venos Karaoke,New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.
Namun,dari delapan tempat yang diundang,hanya tujuh yang hadir.lataran pengelola Dejavoe Karaoke tidak dapat menghadiri hearing tersebut karena terkendala kegiatan di luar kota.(*).

0 Komentar