KPK Apresiasi OJK Atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan


TransparanLampung.Com///Jakarta---
22 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi

kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi dan upaya yang telah

dilakukan dalam peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi secara

berkelanjutan.

Hal tersebut tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang

memperoleh nilai 84,87 atau meningkat dari tahun sebelumnya 83,26, yang sekaligus

menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program

penguatan integritas OJK telah berjalan efektif.

Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi

Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024.

Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada acara Launching Hasil Survei Penilaian

Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1),

menyampaikan komitmen OJK mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi,

dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi

internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi, antara lain melalui

penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja

Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan

satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK, yang menempatkan OJK dalam beberapa tahun

terakhir ke kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional.

OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas

menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada

OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan dan mendorong agar praktik serupa juga

diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan

dalam meningkatkan integritas organisasi.

SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi

integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas

K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.

Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga,

37 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota serta 2 BUMN. Capaian

Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,58 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu.70,97 (*)