Seorang Warga Lampung Timur Terpaksa Merayakan Tahun Baru di Kantor Polisi



TransparanLampung.Com//Lampung Timur---
- Seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, tidak berkutik saat ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, pada malam pergantian tahun 2024, karena didapati menguasai Narkotika, yang diduga jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (3/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Petugas Kepolisian meringkus tersangka, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12), sekitar pukul 22.00 Wib, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dari tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan telepon genggam.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian segera dibawa ke Satuan Narkoba Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*/Rohim)

0 Komentar