transparanlampung.com///BandarLampung---Jumat, 21 Februari 2025, Organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) hadir di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Rabu (12/2/2025) untuk mengawal persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang ini menyoroti kasus yang melibatkan korban berinisial P. (14 tahun), seorang pelajar sekolah dasar, dan pelaku M. Rf (16 tahun), pelajar sekolah menengah di Bandar Lampung.
Korban, yang beralamat di Jalan Laksamana RE Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), Bandar Lampung, menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Suharyono, Ketua PAC GRIB Enggal, yang mewakili Ketua DPC GRIB Kota Bandar Lampung, menyatakan bahwa kehadiran GRIB bertujuan untuk mendampingi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. “Kami beserta anggota GRIB PAC Enggal berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Suharyono menegaskan komitmen GRIB untuk mengawal kasus ini hingga putusan akhir. “Kami siap mengawal kasus ini sampai pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang berat. Kami juga melakukan pengamanan di rumah korban dan memastikan sidang berjalan damai sesuai arahan Ketua DPC GRIB,” tambahnya.
Beberapa anggota GRIB yang turut mengawal sidang berasal dari PAC Teluk Betung Timur, Teluk Pandan, Sukarame, Way Halim, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, dan Pesawaran.
Perwakilan UPTD KPAI Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi korban hingga proses hukum selesai. “Kami memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban dan menyediakan rumah aman bagi korban. Pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Anak Masyarakat,” jelasnya.
Dr. Can Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya Lampung, turut memantau persidangan. Ia mendesak jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan tuntutan dan vonis maksimal sesuai pasal yang tercantum dalam surat dakwaan. “Kami berharap jaksa dan hakim memberikan vonis seberat-beratnya sesuai ancaman hukum yang ada,” tegasnya.
Nurul juga mengapresiasi dukungan Ketua DPC GRIB Kota Bandar Lampung beserta jajaran Srikandi GRIB yang telah mendukung korban dan mengawal proses persidangan.*/(Solihin)

0 Komentar