Penerbitan Aset Pemprov di Kelurahan Sukarame Baru BandarLampung sudah di rencanakan


transparanlampung.com//BandarLampung---
Rencana penertiban aset akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat  ini, Adapun Warga Kel. Sukarame Baru yang terdampak penertiban sejumlah 18 KK (Kepala Keluarga), hal tersebut dapat berdampak pada situasi harkamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.


Adapun isu yang berhembus akan terjadi penolakan yang dilakukan oleh kelompok warga kel. Sukarame baru untuk mempertahankan rumah mereka yang telah bediri di lahan aset milik Pemprov. Lampung.


Kejadian konflik tersebut sudah terjadi sejak tahun 2013 yang mana pengukuran dan pemasangan batas tanah dengan pagar beton oleh Pihak PTPN VII tidak sesuai dengan batas wilayah.(*)

0 Komentar