Peternakan Babi Desa Bumijawa Diduga Ilegal


Transparan Lampung.Com//Lampung Timur----
Salah seorang warga dusun 6 Desa Bumijawa Kec.batang hari nuban Kab.Lampung Timur berharap namanya tidak dipublikasikan, minggu.(9-3-2025).sebut saja 'PLD' (bukan nama sebenarnya), kepada awak media membeberkan dilingkunganya terdapat peternakan hewan babi yang di duga ilegal. 'PLD' pun menyampaikan kepada jurnalis Transparan Lampung saat melakukan wawancara kepada beberapa warga sekitar mengatakan Sangat keberatan dengan adanya peternakan hewan babi di lingkungan muslim.


Saat di konfirmasi Bobi selaku pemilik peternakan Babi,Mengatakan "Terkait izin Tidak tahu menahu soal itu, soalnya sudah ada yang ngurusin, Gimana ya ngomongnya ya, ada gak ada saya bilangnya gitu,saya juga merintis, itu cuma 7 ekor buat sendiri dulu, kayak isinya ribuan aja", Ucap Bobi (yang terkesan terburu buru dengan dalih akan ada acara buka Puasa bersama).


Sebelumnya Di waktu yang Berbeda Kades Bumijawa M.SAHEH yang tidak bisa di temui di karenakan sedang dalam perawatan di RSUD Abdoel Moelok  di Bandar lampung, saat di konfirmasi via panggilan whatsapp Untuk mengkonfirmasi terkait izin Lingkungan untuk ternak babi, Beliau menegaskan Beliau tidak pernah memberikan izin Ternak Babi, Kalau izin untuk Ternak ayam iya, saya sudah memberikan izin Lingkungan untuk Ternak ayam ke Bobi, kalau untuk Ternak Babi, saya Tidak Pernah memberikan izin, Ucap M.Saheh.


Nanti saya akan langsung turun lokasi untuk mengecek keberadaan adanya lokasi ternak babi setelah saya pulang dari perawatan Rumah sakit dan langsung temui pemilik kandang teraebut lanjut M.Saheh,


M.saheh menerangkan "perlu diketahui sesuai Perda Lampung Timur," untuk ijin perternakan kandang babi saat ini hanya ada di Kecamatan Raman Utara dan Kecamatan Sekampung Udik (Desa Sidorejo) pungkasnya

(@an)