Transparan Lampung.com,Pesawaran-Sejumlah warga dari Desa Durian,Kecamatan Padang Cermin,Kabupaten Pesawaran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades Durian Misriadi pada Rabu, (09/07/2025).
Dilaporkan kades Misriadi oleh warga desa yang di dampingi oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saparudin Tanjung ini bermula atas kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Misriadi sejak menjabat dinilai warga menutup rapat tabir keuangan desa.Warga menuding ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa selama beberapa tahun terakhir.
"Kami hanya ingin tahu ke mana aliran dana desa itu mengalir. Jangan sampai dana yang seharusnya menyejahterakan warga malah berbelok arah atau di korupsi,” ujar JN salah satu warga usai melaporkan masalah ini ke kajari Pesawaran.
"Nah,ada delapan poin penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 yang dinilai bermasalah dan menjadi bagian dari laporan resmi kami ke-kejari,"tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut warga Desa Durian mendesak aparat penegak hukum (kajari ) untuk membongkar apa yang selama ini tertutup,agar anggaran yang semestinya menjadi pupuk pembangunan desa justru membusuk di tangan segelintir orang.
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saparudin Tanjung menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses ini, karena ini menyangkut hak masyarakat," kata Tanjung.
Disisi lain menanggapi laporan tersebut, penggiat jurnalis sekaligus Pendiri LSM Sadar Hukum, MH Indardewa, menyatakan bahwa proses hukum ini harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan insan pers.
“Laporan masyarakat ini harus dikawal dengan serius agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Apalagi, masyarakat Desa Durian sangat berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa,” ujar Indardewa dikutip dihalaman Patraindonesia.com Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut Indardewa juga menegaskan bahwa apabila terbukti adanya penyimpangan, maka Kades terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti menyimpang dari fungsinya sebagai kepala desa, ya ditindak sesuai hukum yang berlaku dalam perundang-undangan,” pungkasnya (red).

