q
transparanlampung.com///Lampung Selatan — Penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tiang tersebut didirikan di atas tanah milik warga tanpa izin, baik dari pemilik lahan maupun pamong setempat. Aksi penanaman dilakukan oleh sejumlah pekerja di bawah pengawasan seorang pengawas lapangan berinisial (S)Saat dikonfirmasi, pihak PT Armada mengklaim telah mengantongi izin dari aparatur desa. Namun, penelusuran awak media membantah klaim tersebut. Tidak ada dokumen izin yang dapat ditunjukkan perusahaan—baik izin dari pemilik lahan, pamong setempat, maupun izin dari dinas terkait sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.
Kepala Dusun Merbau Pendek turut memperkuat temuan itu. Ia menyatakan bahwa pekerja PT Armada tidak pernah melapor atau meminta persetujuan sebelum melakukan pemasangan tiang. “Tidak ada pemberitahuan apa pun kepada kami,” tegasnya.
Hingga kini, pihak PT Armada juga tidak memberikan jawaban lanjutan saat dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT Armada beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang mengatur pemasangan jaringan telekomunikasi. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah dan menghormati hak-hak warga, termasuk hak atas tanah.
Selain itu, Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 secara jelas mengatur bahwa pemasangan jaringan akses wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik lahan serta pemberitahuan kepada aparat lokal. Peraturan daerah Lampung Selatan yang mengatur infrastruktur telekomunikasi juga mengharuskan setiap perusahaan mematuhi mekanisme perizinan demi ketertiban dan perlindungan hak masyarakat.
Awak media akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini, termasuk potensi tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Armada.
Bersambung
(TIM)

