transparanlampung.com//Lampung----– Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) UIN Raden Intan Lampung di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung, disorot tajam Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung. Proyek yang bersumber dari APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 itu dikerjakan dalam dua tahap dengan total nilai lebih dari Rp4,8 miliar.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, Rabu (14/1/2026), menyebut hasil investigasi pihaknya menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada hampir seluruh item pekerjaan, baik tahap pertama yang dikerjakan CV APJ maupun tahap kedua oleh CV KAP.
Pada tahap pertama, MTM menemukan dugaan tidak dilaksanakannya lantai kerja dan penyedotan air pada pekerjaan bore pile, penggunaan besi sengkang banci di bawah spesifikasi, hingga jarak tulangan pile cap yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan mutu struktur.
.
Sementara pada tahap kedua, MTM mendapati dugaan penggunaan besi kolom, balok, dan plat lantai yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk tidak dipasangnya decking beton pada plat lantai.
“Jika nanti audit resmi menemukan kerugian negara, maka ini sudah memenuhi unsur dugaan korupsi, termasuk indikasi permufakatan jahat dan lemahnya pengawasan,” tegas Ashari.
MTM menyatakan telah menginvestigasi sedikitnya 31 paket pekerjaan dan akan mengungkapkannya secara bertahap, sembari menunggu langkah aparat penegak hukum. (**)



0 Komentar