transparanlampung.com///Bandar Lampung — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menyoroti pembangunan Gedung Forensik Tahap II RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar yang bersumber dari APBD 2025 tersebut dilaporkan MTM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan pelanggaran konstruksi.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menyatakan pengaduan telah disampaikan beberapa pekan lalu. Sebelumnya, MTM juga telah menyurati Direktur RSUD Abdul Moeloek, Dr. Imam Ghozali, pada 19 November 2025 dan menerima klarifikasi tertulis melalui konsultan hukum rumah sakit. Namun, menurut Ashari, klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran teknis.
Berdasarkan investigasi MTM pada September–November 2025, ditemukan indikasi penggunaan material tidak sesuai spesifikasi pada sejumlah pekerjaan struktur, antara lain tulangan sengkang, foot plat, kolom, balok, plat lantai, dan kolom praktis. MTM menilai praktik tersebut melanggar spesifikasi teknis, SNI terkait, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
MTM menegaskan data dan temuan lapangan yang dimiliki akan menjadi alat bukti permulaan untuk ditindaklanjuti secara serius oleh Kejati Lampung.
(Red)

0 Komentar