Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu

 

transparanlampung.com///LampungTengah---Perangi peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya (Wilkum) Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku yang diamankan berinisial M.S (37) Dusun 3 Terbanggi Karya RT/RW 006/003 kampung Terbanggi Ilir, kecamatan Bandar Mataram, kabupaten Lampung Tengah.


Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku M.S (37) ini berawal setelah Tekab 308 Terusan Nunyai mendapatkan laporan dari masyarakat.


Dimana pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 sekira jam 23:15 Wib, warga mencurigai adanya orang yang menunggu di depan Kos-kosan Kanaya yang berada di Jln. Polri kampung Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.


“Setelah dilakukan pengecekan dilokasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai, yang dipimpin Kanit Reskrim, didapatkan barang bukti yang ada di badannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu, (18/01/2026)


Selain mengamankan pelaku M.S (37), Masih Kapolsek AKP Daniel Hamidi menjelaskan, Tim Tekab 308 Terusan Nunyai juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di badannya.


“Adapun barang bukti yang juga berhasil kita amankan dari tangan pelaku yakni berupa;” sambung Kapolsek.


~ 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Realme Type C21-Y warna biru

~ 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam

~ 2 (dua) buah Plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu seberat lebih kurang 3,2 gram

~ 1 (satu) buah pipa kaca/pirex

~ 4 (empat) buah pipa plastik/pipet sedotan

~ 1 (buah) botol plastik kecil, dan

~ 2 (dua) tisu.


“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek Terusan Nunyai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Atas perbuatannya, lanjut AKP Daniel Hamidi menerangkan, “Pasal yang kita kenakan kepada pelaku M.S (37) yakni, Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ungkapnya.


Dalam kesempatan ini, Kapolsek Terusan Nunyai tersebut juga kembali mengajak kepada masyarakat umumnya masyarakat kecamatan Terusan Nunyai, untuk dapat terus berperan aktif dalam mendukung kerja dari pihak kepolisian, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.


“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai, untuk tidak segan dan segera melaporkan kepada kami pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau pun gangguan-gangguan Kamtibmas yang ada di kampungnya masing-masing,” tegas dan pungkas AKP Daniel Hamidi.*

0 Komentar