transparanlampung.com///Bandar Lampung – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di ruas By Pass Panjang Selatan meninggalkan penderitaan berat bagi Benny Murdani (39), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Korban kini terancam cacat permanen, sementara tanggung jawab pihak terkait masih belum jelas.
Peristiwa terjadi saat Benny pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Vario BE 2808 ACP. Saat berupaya menyalip dump truk Fuso B 9734 UYU, sebuah truk tangki dari arah belakang menabrak motornya. Akibat benturan keras, korban terpental dan terlindas dump truk yang sedang disalip.
Ironisnya, truk tangki yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan justru melarikan diri dan hingga kini belum teridentifikasi. Polisi mengamankan sepeda motor korban dan dump truk Fuso, sementara korban dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Luka Berat dan Kondisi Memprihatinkan
Benny menjalani perawatan intensif selama dua pekan sebelum dipulangkan dalam kondisi kritis ke rumah orang tuanya di Kecamatan Panjang. Seluruh biaya perawatan kini ditanggung keluarga.
Korban mengalami luka sangat serius, di antaranya:
Telapak kaki kiri remuk dan daging terkelupas
Patah tulang paha kanan dengan infeksi bernanah
Luka berat pada anus dan organ reproduksi, buang air melalui perut
Alat vital harus dioperasi, sebagian terpotong dan testis pecah
Selain fisik, kondisi psikis korban juga dilaporkan terguncang berat akibat trauma.
Keluarga Menuntut Keadilan
Adik korban, Nelly Indriani, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
“Kami berharap kepolisian benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Kakak saya adalah tulang punggung keluarga, anak-anaknya masih kecil,” ujarnya.
Keluarga juga menilai penanganan medis di rumah sakit belum maksimal, sementara kebutuhan perawatan harian korban mencapai Rp500.000–Rp700.000 per hari. Santunan Jasa Raharja dan bantuan awal dari perusahaan tempat korban bekerja dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.
Dugaan Kelalaian Perusahaan Angkutan
Pihak keluarga menyebut sempat didatangi seseorang yang mengaku perwakilan perusahaan ekspedisi, namun tidak ada kejelasan tanggung jawab. Kendaraan diduga milik seorang berinisial Ak dengan lokasi usaha di kawasan Sinar Laut, Bandar Lampung, tanpa papan nama perusahaan yang jelas.
Aspek Hukum
Secara hukum, kasus ini dapat dijerat dengan:
Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 312 UU LLAJ terkait tabrak lari
Pasal 234 UU LLAJ tentang tanggung jawab perusahaan angkutan
Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata terkait gugatan ganti rugi
Dengan kondisi korban yang terancam cacat permanen, keluarga mendesak kepolisian segera menangkap pengemudi truk tangki yang kabur dan menindak tegas pihak perusahaan terkait.
(Tim)

0 Komentar