transparanlampung.com///-Bandarlampung.----Atas laporan masyarakat di sekitaran Kecamatan Negeri Katon,jalan Negeri Ulangan Jaya Kabupaten Pesawaran ,tentang banyak nya transaksi narkoba di wilayah tersebut,maka Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung,langsung melakukan pengintaian .
Setelah melakukan pengintaian,pada Tanggal 30 Januari 2026 Pukul 14.00 WIB,Ahir nya tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung,AKBP Radius dan tim nya ,berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial F.T usia 40 Tahun warga Keramat Jaya, Dusun 4 Desa Hajimena, Kecamatan Ntar ,Kabupaten Lampung Selatan ,yang berprofesi sehari hari sebagai Buruh .
Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku di Negeri Katon Pesawaran dan rumah pelaku F.T Di Natar Lampung Selatan ,di dapati barang bukti narkotika sabu seberat 1,2 Kg,2 paket Narkotika jenis Ganja,2 buah Pil Ekstasi warna hijau,1 klip serbuk warna merah di duga pil ekstasi,1 bundel plastik klip,2 unit Hp android,2 buah tas warna hitam,1 dompet warna hitam,3 unit kendaraan roda dua (motor),
Selanjutnya semua barang bukti dan pelaku di bawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung,guna untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan dari kasus tersebut.
F.T yang berperan sebagai pengedar di karenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,JoUU 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2006 tentang penyesuaian Pidana ,Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Subsider Pasal 609Ayat(2) huruf A Jo UU No 01 Tahun 2023,tentang KUHP Jo No 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Dengan ancaman hukuman yaitu di ancam dengan Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau Pidana selama 20 Tahun.
Nilai ekonomis dari jumlah barang yang di sita sekitar 1.800.000.000(satu milyar delapan ratus ribu rupiah),dan jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus )jiwa.
Aris

0 Komentar