KAHBIS Darmajaya Tegas: Tak Ada Ruang untuk Pelecehan di Kampus
Di tengah maraknya sorotan publik terhadap dugaan kasus pelecehan di sejumlah perguruan tinggi, Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber (KAHBIS) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya angkat suara. Pesannya tegas: kampus harus menjadi ruang aman, bukan tempat tumbuhnya rasa takut.
Ketua Umum KAHBIS, Mashuril Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius.
“Tidak ada toleransi. Setiap pelaku dapat dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (21/4/2026).
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran kesusilaan, termasuk perbuatan cabul dan pemaksaan seksual. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkuat perlindungan terhadap korban, mencakup pelecehan fisik maupun nonfisik hingga kekerasan berbasis elektronik.
“UU TPKS bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Mashuril, penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Edukasi mengenai batasan perilaku, etika pergaulan, kesetaraan gender, hingga literasi digital dinilai penting untuk menutup celah terjadinya pelecehan.
“Budaya saling menghormati harus dibangun, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Harian KAHBIS, Intan Meitasari, S.H., M.H., menekankan bahwa tanggung jawab kampus tidak berhenti pada proses belajar mengajar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, perguruan tinggi wajib mencegah, menangani, dan menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan.
“Kampus harus hadir sebagai pelindung. Bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi ruang yang menjamin martabat dan rasa aman seluruh civitas akademika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah konkret seperti pembentukan satuan tugas, penyusunan SOP penanganan kasus, hingga pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan menjadi kunci. Tanpa keseriusan, institusi berisiko kehilangan kepercayaan publik serta menghadapi konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Intan menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk merasa aman dan diperlakukan secara bermartabat adalah hak dasar yang tidak dapat ditawar.
Sebagai wujud komitmen, KAHBIS Darmajaya membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi korban. Langkah ini diharapkan menjadi pintu keberanian bagi mereka yang selama ini memilih diam.
KAHBIS juga mengajak seluruh elemen kampus
—mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pimpinan
—untuk bersama menciptakan lingkungan yang berani bersuara dan tegas melawan pelecehan.
Sebab, di kampus yang sehat, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun.
(Herwan)
