Diam Seribu Bahasa: 10 Hari Permohonan Klarifikasi Laporan Dugaan TPPO Belum Dijawab Polres Lampung Tengah
transparanlampung.com///Lampung Tengah---' Sepuluh hari menunggu tanpa kepastian. Itulah yang dirasakan Nur Hasan (36), warga Dusun Adi Luwih, Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Nur Hasan mengaku telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026 kepada Kapolres Lampung Tengah pada 16 Juni 2026. Namun hingga 25 Juni 2026, surat tersebut, menurutnya, baru memperoleh tanda terima berupa stempel "STAF" tanpa adanya jawaban resmi.
Dalam surat itu, Nur Hasan meminta penjelasan mengenai perubahan kualifikasi laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkannya sejak 21 Agustus 2025. Menurutnya, penanganan perkara tersebut berubah menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya sebagai pelapor tidak memiliki apa-apa selain berharap pada penegakan hukum. Saya hanya meminta transparansi dan kepastian sebagaimana hak pelapor yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi.
Nur Hasan juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan laporannya. Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Lampung serta Dumas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai langkah lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Lampung Tengah mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk alasan perubahan kualifikasi dugaan tindak pidana yang dipersoalkan pelapor.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Lampung Tengah.
Kode Berita: Transparan-LT/TPPO/260626-001
#PilarKe4 #BelaNegara #LampungTengah #TPPO
