Mengetuk Pintu Keadilan: Transparansi Penanganan Kasus TPPO di Lampung Tengah Dipertanyakan
transparanlampung.com///Lampung Tengah – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran nonprosedural di wilayah hukum Polres Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan sejak Agustus 2025, hingga kini perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelapor yang merupakan warga biasa secara resmi mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolres Lampung Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminta keterbukaan informasi dan transparansi terkait status penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun.
Meminta Hak Transparansi Sesuai Aturan
Melalui surat bernomor 001/NH-Klarifikasi/VI/2026, pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
Permintaan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 43 yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari kakak kandung korban, Irwan Firdaus, yang saat ini berada di Batam. Melalui sebuah video singkat yang beredar, Irwan menyatakan dukungannya terhadap korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Tengah.
“Menurut saya ini merupakan perbuatan kriminal, bukan sekadar persoalan pribadi atau urusan rumah tangga,” tegas Irwan dalam video tersebut.
Surat Diterima SPKT Polres Lampung Tengah
Surat permohonan klarifikasi tersebut diserahkan pada Selasa (16/6/2026), yang bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam. Berkas diterima oleh perwira piket melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Tengah untuk diteruskan kepada Kapolres.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara.
Refleksi Perjuangan Masyarakat Mencari Keadilan
Kasus ini menjadi refleksi tentang perjuangan masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan hukum. Jika seorang pelapor yang memahami prosedur hukum masih harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara, maka muncul pertanyaan mengenai nasib masyarakat lain yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman hukum.
Permohonan klarifikasi yang diajukan pelapor menjadi bukti bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum. Publik, termasuk kalangan media, kini menantikan langkah responsif dari jajaran Polres Lampung Tengah dalam memberikan kepastian serta menjamin proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: (Tim Investigasi Independen Jurnalis Lampung Tengah)
