Proyek Preservasi Jalan Rp29,8 Miliar di Tulang Bawang Disorot MTM, BPJN Sebut Pekerjaan Masih Berproses
transparanlampung.com///Bandar Lampung --- Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan pada ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk–Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai pagu mencapai lebih dari Rp29,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung.
Ketua Umum MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan survei lapangan pada Minggu (28/6/2026) dengan menelusuri ruas jalan mulai dari Bujung Tenuk, Pematang Panggang, Simpang Penawar, Gedong Aji Baru hingga Rawajitu.
"Hasil survei menemukan sejumlah titik pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Namun, menurut penilaian kami, pelaksanaannya belum sepenuhnya merata dan masih menyisakan beberapa persoalan di lapangan," kata Ashari di Bandar Lampung, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, masih banyak badan jalan yang berlubang, pekerjaan overlay yang dinilai belum merata, serta sejumlah jembatan yang belum tersentuh perbaikan.
Atas temuan tersebut, MTM menilai proyek dengan nilai anggaran yang cukup besar itu perlu mendapat pengawasan ketat dari masyarakat maupun aparat pengawas agar pelaksanaannya sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
"Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp29 miliar. Karena itu kami akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lanjutan. Kami juga telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melalui PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung, Fran, menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan. Ia memastikan sejumlah titik yang menjadi catatan hasil survei MTM akan segera ditindaklanjuti.
Menurut Fran, ruang lingkup pekerjaan meliputi penambalan jalan (patching), pekerjaan overlay, pemasangan box culvert, serta perbaikan asphalt joint.
Ia menambahkan, kontrak pekerjaan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026. Setelah pekerjaan selesai, akan dilakukan masa pemeliharaan selama satu tahun untuk item pekerjaan tertentu sesuai ketentuan kontrak.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ashari menegaskan MTM akan terus memantau perkembangan proyek hingga selesai. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Apabila dalam investigasi lanjutan nantinya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, kami akan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum maupun BPK RI untuk dilakukan evaluasi dan audit sesuai kewenangannya," tegas Ashari.
(RED)
