Rakor GTRA 2026: Lampung Perkuat Reforma Agraria dan Kendalikan Penguasaan Lahan melalui Bank Tanah
transparanlampung.com///Bandar Lampung---- Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan lahan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Sekdaprov menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada pembagian atau penataan aset tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penerapan hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan yang dapat memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah praktik penguasaan lahan oleh kelompok tertentu maupun alih fungsi yang tidak sesuai.
"Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, pemanfaatan tanah dapat lebih terarah, terukur, dan terhindar dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak," ujar Marindo.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Ia menilai skema hak berjangka waktu menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan distribusi tanah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme pengendalian agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat, bukan dialihkan untuk kepentingan jangka pendek.
"Skema hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara agar tanah yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat," jelasnya.
Rakor GTRA Provinsi Lampung Tahun 2026 juga menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi, di antaranya:
Meningkatkan komitmen seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan penyelesaian konflik agraria.
Menyusun program terintegrasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi pelaksanaan akses reforma agraria.
Menutup kegiatan tersebut, Sekdaprov mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung keberhasilan reforma agraria.
Ia optimistis, melalui kerja sama yang solid dan berkelanjutan, cita-cita mewujudkan keadilan agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat tercapai secara nyata. (*)
