KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan

transparanlampung.com//KALIANDA – Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (1/7/2026).

Laporan yang disampaikan sekitar pukul 14.00 WIB itu diterima oleh Kejari Lampung Selatan. Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang sebelumnya mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kecurangan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB.

"Setelah kami menyampaikan berbagai dugaan kejanggalan kepada Kepala Dinas Pendidikan, beliau menyampaikan bahwa apabila ada dugaan kecurangan dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Atas dasar itu, hari ini kami resmi menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujar Dedi.

Dalam laporannya, KAPI menduga adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan pelaksanaan SPMB, dugaan gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 1 Kalianda.

Menurut Dedi, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik yang merasa dirugikan akibat proses seleksi yang dinilai tidak transparan.

Ia menilai tidak tersedianya ruang pengaduan maupun mekanisme klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan membuat masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan atas berbagai dugaan kejanggalan yang muncul selama proses seleksi.

Dalam berkas laporan, KAPI turut meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi dan Verifikasi SPMB, pengelola sistem atau operator SPMB, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku penanggung jawab pelaksanaan SPMB.

KAPI mendasarkan laporannya pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur daya tampung SMP Negeri 1 Kalianda sebanyak 396 siswa, dengan pembagian kuota jalur afirmasi 20 persen (79 siswa), domisili 40 persen (160 siswa), prestasi 35 persen (139 siswa), dan mutasi 5 persen atau sekitar 18–19 siswa.

Namun berdasarkan hasil pengumuman SPMB pada 27 Juni 2026, KAPI menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian. Pada jalur prestasi, dari kuota 139 siswa hanya tercatat 55 peserta yang diterima. KAPI menduga sekitar 83 kuota dialihkan ke jalur domisili tanpa dasar aturan yang jelas.

Selain itu, jalur mutasi yang semestinya memiliki kuota sekitar 18–19 siswa hanya terisi 14 peserta. Sementara jalur afirmasi dinilai telah sesuai dengan ketentuan karena menerima 79 peserta didik. Adapun pada jalur domisili, KAPI menduga terjadi kelebihan kuota serta adanya ketidaksesuaian data sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Kejari.

KAPI juga menyoroti sulitnya mengakses informasi selama proses SPMB. Menurut Dedi, nomor kontak panitia yang tercantum di laman resmi tidak dapat dihubungi sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi maupun menyampaikan keberatan.

Melalui laporan tersebut, KAPI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyelidiki seluruh tahapan pelaksanaan SPMB SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026, memeriksa pihak-pihak terkait, mengamankan dokumen dan data elektronik, menelusuri dugaan pengalihan kuota serta kemungkinan adanya gratifikasi, dan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

(Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan
  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan
  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan
  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan
  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan
  • KAPI Laporkan Dugaan Penyimpangan SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan