MTM Tetap Usut Proyek Jalan Rp29,8 Miliar, Klarifikasi BPJN Belum Redam Sorotan
transparanlampung.com///Bandar Lampung – Proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk; Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan nilai pagu sekitar Rp29,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, terus menjadi sorotan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung.
Meski Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan masih berlangsung hingga 31 Desember 2026, MTM menegaskan tetap akan melanjutkan investigasi lapangan dan berencana menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan bukti yang dianggap cukup.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan timnya telah melakukan investigasi di sejumlah titik pekerjaan. Dari hasil pengamatan sementara, MTM mengaku menemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek secara lengkap, pekerjaan tambal sulam yang dinilai belum merata, masih adanya ruas jalan yang retak dan bergelombang, serta sejumlah jembatan yang disebut belum memperoleh perbaikan maupun pengecatan.
Selain itu, MTM juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan overlay pada ruas Gedong Aji Baru menuju Rawajitu yang menurut mereka belum dilakukan secara proporsional.
"Hasil investigasi ini masih akan kami dalami. Kami tetap akan melakukan pengecekan lanjutan bersama tim dan apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti, akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ashari.
Ashari juga menyampaikan penilaiannya bahwa progres pekerjaan yang terlihat di lapangan belum mencerminkan besarnya nilai anggaran proyek. Pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan MTM dan belum menjadi kesimpulan dari aparat yang berwenang.
Menanggapi sorotan tersebut, BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, dalam surat klarifikasi Nomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1), Frans Sinarta, menyatakan proyek masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.
BPJN menjelaskan bahwa kerusakan permukaan jalan dipengaruhi tingginya lalu lintas kendaraan berat dan akan terus diperbaiki selama masa kontrak. Temuan kerusakan yang disampaikan MTM, menurut BPJN, saat ini juga sedang dalam proses penanganan. BPJN menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta diawasi melalui monitoring dan audit berkala untuk memastikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ashari menyatakan pihaknya menghormati penjelasan BPJN. Namun, hal itu tidak mengubah komitmen MTM untuk tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
"Silakan BPJN menyampaikan penjelasannya. Kami juga akan tetap bekerja berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Semua akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
MTM berharap pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara terus diperkuat agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, transparan, dan akuntabel.
(Red)
