Polda Lampung Kirim Berkas Perkara Welly Adiwantra ke Kejaksaan Untuk Diteliti8
transparanlampung.com///Bandarlampung---Usai pemeriksaan Welly Adiwantra sebagai tersangka, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus11 (Ditreskrimsus) Polda Lampung, telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Hal itu di ungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, saat di temui di Mapolda Lampung, pada Senin 20 Juli 2026.
"Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya hampir sama pada saat proses penyelidikan," kata Heri Rusyaman.
Menurutnya, apa pun jawabannya, itu hak yang bersangkutan dan itu tidak menjadi jaminan. Saat ini penyidik tengah berupaya melengkapi berkasnya.
"Hari ini kita telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk di teliti. Bila dinyatakan lengkap, kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya," jelasnya.
Mengenai adanya perhitungan kerugian negara senilai Rp 7,38 miliar oleh BPKP dan upaya pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan, pihak masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, lebih lanjut kata Heri Rusyaman, pihaknya telah meminta keterangan beberapa ahli diantaranya, Auditor dan ahli hukum pidana.
"Kepada yang bersangkutan, kita kenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkapnya.
(Aris)
