Prosedur Penangkapan Dipertanyakan, Keluarga Terduga Pengguna Narkotika Minta Penjelasan Polsek Tanjung Senang
transparanlampung.com// Bandar Lampung---- Keluarga terduga pengguna narkotika berinisial FAP menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Tanjung Senang. Penangkapan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penangkapan Pro Justitia Nomor B/154/VII/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026.
Pihak keluarga mempertanyakan sejumlah tahapan dalam proses penangkapan, khususnya terkait pemberitahuan kepada keluarga, penyerahan surat perintah penangkapan, serta pelaksanaan penggeledahan.
Tony Bakrie, yang mengaku sebagai keluarga FAP, mengatakan pihaknya tidak menerima penjelasan maupun diperlihatkan surat perintah penangkapan saat FAP diamankan di rumah seorang pria berinisial KS.
"Kami mendapat informasi keluarga kami diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Senang. Yang kami pertanyakan, saat penangkapan tidak ada penjelasan maupun surat penangkapan yang diperlihatkan kepada keluarga. Saat itu hanya disampaikan ada barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Tony.
Menurut Tony, surat perintah penangkapan baru diterima keluarga setelah mendatangi Polsek Tanjung Senang beberapa hari kemudian.
"Menurut informasi yang kami terima dari keluarga, surat tersebut baru diberikan beberapa hari setelah penangkapan dan disebut belum mencantumkan tanggal," katanya.
Dalam perkara yang sama, seorang pria berinisial KS turut diamankan. Istri KS juga menyampaikan keberatan atas penahanan suaminya. Ia mengaku mempertanyakan proses penangkapan dan menyampaikan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial J dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut pengakuannya, suaminya diminta membeli narkotika sebagai bagian dari suatu operasi kepolisian dan terdapat bukti transfer uang yang disebut berkaitan dengan pembelian tersebut. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
"Suami saya hanya disuruh membeli oleh oknum polisi berinisial J dan dijanjikan akan dilepaskan. Sampai sekarang belum juga dilepaskan," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa suaminya berperan sebagai informan kepolisian.
Selain itu, ia mengaku petugas melakukan penggeledahan di rumahnya tanpa memperlihatkan surat penggeledahan.
"Rumah kami digeledah tanpa memperlihatkan surat penggeledahan. Suami saya ditangkap, sementara beberapa orang lain akhirnya dipulangkan karena menurut informasi hasil tes urine mereka tidak positif," katanya.
Menurut keterangannya, saat peristiwa tersebut terdapat lima orang yang sempat diamankan, namun hanya dua orang yang kemudian ditetapkan menjalani proses hukum.
Dikonfirmasi terkait adanya transfer uang sebagaimana disampaikan pihak keluarga, Kapolsek Tanjung Senang, AKP Edy, membenarkan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dikenal metode undercover buy atau pembelian terselubung sebagai salah satu teknik penyelidikan.
"Itu namanya undercover buy. Pengungkapan kasus narkoba memang menggunakan metode pemancingan. Mekanisme itu dilakukan sesuai prosedur," ujar AKP Edy.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertanyaan keluarga terkait dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah penangkapan, surat penggeledahan, maupun alasan hanya dua orang yang diproses hukum dari sejumlah orang yang disebut sempat diamankan.
Sementara itu, Polresta Bandar Lampung maupun Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bandar Lampung juga belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak keluarga maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur sebagaimana disampaikan narasumber.
(Red)
