Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut

transparanlampung.com//Pesawaran---
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat pengantar nikah (Model N/NA) di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan. Seorang warga berinisial (K) mengaku diminta membayar hingga Rp400.000 untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat administrasi pernikahan tersebut.


(K) mengungkapkan, uang yang diminta disebut-sebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak, masing-masing Rp100.000 untuk kepala desa, Rp100.000 untuk sekretaris desa, Rp100.000 untuk kepala dusun, sementara sisanya untuk petugas yang mengetik administrasi serta RT.


Ironisnya, menurut (K) meski masyarakat mengurus sendiri tanpa melalui aparatur desa, biaya yang tetap harus dikeluarkan masih berkisar Rp250.000.


"Kalau diurus dari desa sekitar Rp400 ribu. Kalau mengurus sendiri juga habis sekitar Rp250 ribu," ungkap K kepada awak media.


Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Desa Cilimus, Nurul Listiana, S.S.I., membantah adanya kebijakan resmi Pemerintah Desa yang menetapkan tarif pengurusan surat nikah.
Menurut Nurul, pembahasan mengenai uang tersebut muncul dalam pertemuan yang dihadiri Ketua BPD, P3N, kepala dusun, RT, dan sejumlah tokoh masyarakat. Namun, ia menegaskan tidak berada di lokasi saat pembicaraan berlangsung.


"Saat itu saya tidak hadir. Tidak ada penekanan ataupun kebijakan dari saya maupun pemerintah desa untuk menetapkan biaya Rp400 ribu. Itu merupakan pembicaraan atau kesepakatan yang berkembang di lapangan," jelasnya.


Ia juga mengaku telah memberikan teguran kepada RT yang diduga terlibat dan menyebut RT tersebut telah menyampaikan permintaan maaf.


"Saya sudah menegur RT yang bersangkutan dan dia telah meminta maaf atas kejadian itu," ujarnya.


Sementara itu, Ketua LSM Samber Gelap, Nelson Aruan, mengecam apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi. Menurutnya, pelayanan administrasi pemerintahan harus bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


"Kalau benar masyarakat diminta membayar tanpa dasar hukum yang jelas, ini harus menjadi perhatian serius. Aparat pengawas dan aparat penegak hukum jangan tutup mata. Dugaan seperti ini perlu diusut agar tidak menjadi kebiasaan dalam pelayanan publik," tegas Nelson.


Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Dinas PMD, serta Satgas Saber Pungli melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengurusan administrasi surat nikah di Desa Cilimus.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan surat pengantar nikah (Model N/NA) oleh pemerintah desa pada prinsipnya merupakan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang tidak dipungut biaya, kecuali terdapat dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan atau ketentuan resmi mengenai retribusi.


Apabila terbukti terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD maupun P3N Desa Cilimus belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut
  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut
  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut
  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut
  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut
  • Rp400 Ribu untuk Urus Surat Nikah? Dugaan Pungli di Desa Cilimus Jadi Sorotan, LSM Minta Aparat Usut