Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung

transparanlampung.com- Bandarlampung---Satu dari 3(tiga)Tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan)Direktorat Tahti PoldaLampung,Pada bulan Desember 2023 sekira Pukul 03.00 Wib,satu diantara nya yang bernama ASNAWI Bin M. HUSIN berhasil di pindahkan dari lapas kelas II A Lhoksumawe Aceh.ke lapas narkotika kelas II A Bandarlampung.


Tersangka ASNAWI Bin HUSIN  yang ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Polda Aceh terkait perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti + 1 Kg Narkotika jenis shabu dantindak pidana lainnya yaitu penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan sesama narapidana.


Terhadap penyelesaian perkara tindak pidana Tersangka ASNAWI Bin M. HUSIN yang melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung tersebut, kemudian Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung terkait akan dilaksanakan pelimpahan Tersangka ASNAWI Bin M. HUSIN untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan untuk itu agar Tersangka ASNAWI Bin M. HUSIN dapat dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Provinsi Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.


Berkaitan hal tersebut kemudian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membuat Surat permohonan pemindahan warga binaan an. ASNAWI Bin M. HUSIN kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sesuai Surat Kapolda Lampung Nomor : B/1186/V/Res 4.2/2026, tanggal 22 Mei 2026, tentang Permohonan Pemindahan warga binaan Lapas kelas II A Lhokseumawe dan disetujui oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sesuai Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-PK.01.02-979, tanggal 29 Mei 2026, tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana  ASNAWI Bin M.HUSIN.


Pada tanggal 08 Juli 2026, sekira Pukul 11.00 Wib, Personel SUBDIT 3 Dit Resnarkoba Polda Lampung yang di pimpin langsung kasubdit 3 AKBP Radius langsung  berangkat dari Bandara Raden Intan II Lampung menuju Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara.


Pada tanggal 09 Juli 2026 sekira Pukul 06.00 WIB, Personel SUBDIT 3  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melanjutkan perjalanan darat menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Provinsi Aceh untuk melakukan penjemputan terhadap narapidana  ASNAWI Bin M. HUSIN.


Pada tanggal 09 Juli 2026 sekira Pukul 17.00 Wib telah dilakukan serah terima narapidana  ASNAWI Bin M. HUSIN dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Provinsi Aceh untuk dilakukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung dengan mengikutsertakan 1 (satu) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Provinsi Aceh RICKY DWI PRASETIYO S.Tr. Pas dalam pengawalan pemindahan narapidana  ASNAWI Bin M.HUSIN sampai ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.


Pada tanggal 10 Juli 2026 sekira Pukul 12.50 Wib, Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beserta 1 (satu) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe Provinsi Aceh melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa narapidana  ASNAWI Bin M. HUSIN dan sekira Pukul 15.15 Wib telah mendarat dan transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian sekira Pukul 17.50 Wib Tim tiba di Bandara Raden Intan Lampung dan sekira Pukul 20.30 Wib petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melaksanakan penyerahan narapidana  ASNAWI Bin M. HUSIN yang disaksikan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Provinsi Aceh RICKY DWI PRASTIYO, S.Tr.Pas kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA BandarLampung yang diterima oleh petugas . ARTHAYASA PRATAMA, A.Md.I.P., S.H., M.H. Jabatan Kasibinadik Lapas Nakotika Kelas IIA Bandarlampung.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung
  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung
  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung
  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung
  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung
  • Subdit 3 Ditresnarkoba PoldaLampung bawa pulang Satu Tahanan yg melarikan diri dari rutan Tahti PoldaLampung