Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang


transparanlampung.com///Palembang, —
Seorang perempuan berinisial RM (35), warga Kancil Putih, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilainya merugikan dirinya melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut ditujukan terhadap pemilik akun Facebook “BubblyAlligator5908” dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (29/9/2026).

Berdasarkan tanda bukti laporan STTLP/LP/B/3278/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau ketentuan Pasal 434, sesuai yang tercantum dalam laporan.

RM mengaku keberatan atas sebuah unggahan di grup Facebook Gojek-Grab Info Palembang yang menurutnya memuat tuduhan bahwa dirinya memesan layanan Maxim, kemudian di tengah perjalanan dituduh mengambil uang dari saku celana seseorang. Dalam unggahan tersebut, menurut RM, foto dirinya juga turut dicantumkan.

RM membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dan mengaku memiliki bukti perjalanan melalui aplikasi yang menurutnya dapat menjelaskan aktivitasnya pada waktu kejadian.

"Pada hari yang dituduhkan, saya memang bepergian dan memesan aplikasi mobil Maxim dengan tujuan Tangga Buntung. Bukan seperti yang dituduhkan. Bukti aplikasinya juga ada," ujar RM.

Ia berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan mengungkap pihak yang membuat maupun menyebarkan unggahan tersebut.

"Saya merasa tuduhan itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku orang tua RM sekaligus pimpinan salah satu media, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kami juga akan mengawal prosesnya," kata Bambang.

Bambang juga berharap pihak perusahaan transportasi Maxim di Kota Palembang dapat membantu apabila diperlukan dalam proses penyelidikan, khususnya terkait data perjalanan atau penggunaan aplikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, apabila nama perusahaan disebut dalam sebuah tuduhan, diperlukan klarifikasi dan penelusuran berdasarkan data yang dimiliki agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Kebenaran atas tuduhan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

(Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
  • Diduga Sebarkan Fitnah di Facebook, Akun “BubblyAlligator5908” Dilaporkan ke Polrestabes Palembang