Sengketa Lahan Sukarame Memanas, Wartawan Dilarang Liputan dan Massa Dirikan Tenda
transparanlampung.com//BandarLampung---- Sengketa lahan di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, memanas. Di tengah aksi pemasangan patok oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, wartawan justru dilarang mengambil foto dan video saat melakukan peliputan, Rabu (2/9/2026).
Lahan tersebut selama ini dikuasai Siti Zulaikha, yang juga mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara pihak lain datang ke lokasi dan memasang patok dengan alasan memiliki hak kepemilikan.
Salah seorang yang berada di lokasi, Kasiyono, melarang wartawan melakukan dokumentasi. Ia juga mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan meminta wartawan menanyakan dasar kepemilikan kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pihak yang mengklaim lahan
tersebut, Azwan, menyebut pihaknya memiliki dasar hukum berupa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya berstatus NO.
tersebut, Azwan, menyebut pihaknya memiliki dasar hukum berupa perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya berstatus NO.
Namun, klaim kepemilikan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen di lokasi. Dokumen yang menjadi dasar kepemilikan juga belum ditunjukkan kepada wartawan. Kasiyono menyebut dokumen tersebut masih berada di BPN.
Situasi semakin memanas setelah sejumlah orang mendirikan tenda di area lahan yang selama ini dikuasai Siti Zulaikha.
Kapolsek Sukarame Kompol Pandiangan yang turun ke lokasi meminta seluruh pihak menahan diri dan membubarkan massa demi menjaga kondusivitas.
“Ini kan masih proses hukum. Silakan massa membubarkan diri agar menjaga kondusivitas,” ujar Kompol Pandiangan.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat penanganan dari ATR/BPN. Pemeriksaan riwayat tanah, batas bidang, alas hak, serta dokumen pertanahan, termasuk data lama yang disebut Peta Dukda 1977, dinilai penting untuk memastikan status lahan secara objektif.
Sampai seluruh dokumen dan riwayat pertanahan diverifikasi oleh instansi berwenang, klaim masing-masing pihak belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan siapa pemilik sah lahan tersebut.
(Napi)
