TransparanLampung.Com//LampungSelatan--- Tim Reskrim Polsek Katibung Polres Lampung Selatan meringkus tiga pria lantaran mengonsumsi sabu, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga pria itu berinisial H (42), AR (43), dan K (38). Mereka asyik memakai sabu di pos satpam, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan, polisi membekuk ketiganya karena dugaan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, tanpa izin, dan melanggar hukum.
"Kami meringkus mereka di pos satpam depan pabrik onggok di Desa Tanjungan," ungkap Rudi, Selasa (29/10/2024).
Kejadian ini bermula ketika tim patroli Polsek Katibung sedang memantau rutin di Tanjungan.
Saat melintas di depan pabrik, petugas melihat aktivitas mencurigakan dalam pos satpam dan memeriksa lebih lanjut.
Ketika anggota patroli masuk ke pos, mereka mendapati empat pria tengah asyik pakai narkotika. Namun, salah satu dari mereka, berinisial A, kabur sebelum petugas menangkap.
H, AR, dan K merupakan warga Desa Tanjungan. Petugas kini mengamankan para pelaku ke Mapolsek Katibung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong, alat isap sabu, dan sebilah golok.
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (*)
0 Komentar