Transparan Lampung.com,Pesawaran- Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, (Nanda -Anton) Ahmad Handoko mengucapkan rasa syukur atas putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pihaknya.
"Ya,pertama,kami mengucap syukur alhamdulillah, dan mengapresiasi setinggi - setingginya kepada MK yang sudah mengabulkan permohonan kami," kata Ahmad Handoko,saat dihubungi melalui telepon selulernya,Senin (24/2/2025).
Kemudian yang kedua, kata Ahmad Handoko,pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut.MK merupakan penjaga konstitusi demokrasi yang terakhir.
"Klien kami siap melaksanakan putusan MK.Artinya pasangan klien kami,Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali,siap melaksanakan putusan MK tersebut.Selanjutnya kami menunggu pihak KPU untuk melaksanakan putusan MK, yakni untuk melaksanakan pilkada ulang di Pesawaran," tegas Ahmad Handoko.
Diketahui,Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia,membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra,karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.
Hal ini disampaikan saat putusan Sidang perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh hakim Ridwan Mansyur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan diatas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati, dan juga Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujarnya saat membacakan putusan.
“Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan didiskualifikasi, dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali,” ujar dia.
Sementara itu, Hakim Suhartoyo MK mengabulkan beberapa poin, mengabulkan permohonan pemohon menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran, meminta KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggang waktu 90 hari, dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DP tambahan, yang diikuti Nanda-Antonius dan Paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” pungkasnya.(*/ydn).

