Ormas GRIB Jaya Minta Pelaku Pencabulan di Beri Hukuman Yang Setimpal


Transparan Lampung.com,
Bandar Lampung- Gerakan Masyarakat Indonesia bersatu (GRIB) Jaya berharap kepada pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman seberat -beratnya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan Asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penegasan ini diucapkan oleh ketua PAC GRIP Jaya Enggal Suharyono mewakili Ketua DPC GRIP Jaya Kota Bandar Lampung saat mendatangi kantor pengadilan Negeri bersama jajaran GRIP dari tingkat DPC dan juga DPAC dengan tujuan untuk mengawal sidang terpidana kasus pencabulan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku M.Rf (16 ) terhadap korban P (14).


"Ya,kami dari anggota GRIB siap mengawal kasus ini sampai ahir putusan sidang sampai pelaku bener- bener mendapatkan hukuman yang berat atas kejahatan tindak pidana Asusila yang telah di lakukan nya,"kata Suharyono kepada wartawan, Rabu (12/02/2025).

Menurut Suharyono bahwa anggota GRIP selain melakukan pengawalan dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan pengamanan di Rumah korban, dan pihaknya  juga dalam mengawal sidang pencabulan di bawah umur ini dengan damai sesuai apa yang di perintahkan oleh Ketua Grib DPC.

"Nah,ada beberapa anggota GRIB Jaya yang ikut mengawal sidang di pengadilan Negeri di antara nya PAC Teluk Betung Timur, PAC Teluk Betung Selatan ,PAC Teluk Betung Utara, PAC Sukarame,PAC Way Halim serta hadir pula PAC Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,"jelasnya.

Sementara itu DR.Can Nurul Hidayah SH.M.H.CPM wakil ketua bidang hukum GRIB Jaya Lampung mengatakan bahwa dirinya ikut memantau persidangan bersama rekan rekan dari DPC dan PAC kami mendampingi anak korban yang berinisial P.

"Saya berharap ibu jaksa penuntut umum dalam menetapkan tuntutan nya nanti itu semaksimal mungkin dengan pasal yang di harapkan dalam surat dakwaan begitu pula kepada hakim yang memeriksa mengadili perkara ini juga menjatuhkan vonis yang seberat berat nya atau maksimal dari pada ancaman yang terdapat dalam surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum,"kata Nurul Hidayah.

Lebih lanjut DR.Can Nurul Hidayah SH.M.H.CPM juga mengucapkan terima kasih kepada ketua DPC GRIB Kota bandar lampung beserta jajaran para Srikandi yang sudah memberi apresiasi serta mendukung persidangan ini terhadap korban ini.

"Ya mudah -mudahan apa yang kita harapkan bisa membuahkan hasil dan berharap sekali lagi agar pelaku di beri hukuman yang setimpal,"tegasnya.

Disisi lain Prisnal selalu kepala UPTD KPAI Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa  KPAI siap mengawal kasus pencabulan Anak di bawah umur ini sampai dengan selesai dengan memberikan pendampingan khusus terhadap korban.

"Ya,nanti kita beri pendampingan Psikologis untuk memulihkan rasa trauma korban atas apa yang telah di alami nya kami juga berikan rumah yang aman buat korban,dan pelaku juga kini telah di tahan di lapas anak di masgar ,"tegasnya.(*)

0 Komentar