transparanlampung.com///Lampung Selatan---Jati Agung,Pencuri hewan ternak sering beraksi di wilayah Jati Agung Lampung Selatan di tangkap Sat Reskrim Polsek Jati Agung Jum'at 23/02/2025
Ketika di temui Awak Media Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Iptu Rudy Prawira SH.MH membenarkan bahwa Anggota nya telah menangkap pelaku tidak pidana kejahatan pencurian dengan Pemberatan pencurian hewan ternak di Dusun II B Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan
Peristiwa Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 diketahui sekira pukul 22.00 Wib Jalan Gemilang Gg. Anumerta Dusun II B Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
Pelapor/Korban :
*Nama : Selfia Alke Mega, ST.,MM.,
*Tempat Tgl Lahir
Bandar Lampung, 06 September 1985, Agama Islam, Perempuan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Jati Baru I No.9 LK I Rt/Rw 013/- Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung.
*TERSANGKA :*
1. Feri Yahya, umur 28 thn, pekerjaan buruh, suku Jawa, agama Islam, alamat jln Hanoman No. 03 Kel. Sawah Brebes Kec. Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.
2. Darwin, umur 42 thn, pekerjaan buruh, suku Palembang, agama Islam, alamat Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
3. Rendi, umur 23 thn, pekerjaan buruh, suku Sunda, agama Islam, alamat Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
4. Suparlan, umur 32 thn, pekerjaan buruh, suku Jawa, agama Islam, Alamat Dusun Pal Putih Desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lamsel.
*Saksi - Saksi :*
1. Nama : Faisal Agus Putra , Laki Laki, Pekerjaan Buruh, Alamat I Gemilang Gg. Anumerta Dusun II B Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 diketahui sekira pukul 22.00 Wib JI Gemilang Gg. Anumerta Dusun II B Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitas nya dengan cara pelaku mengambil 3 (tiga) ekor Kambing berwarna coklat dan putih dari dalam kandang yang tertutup setelah itu, pelaku membawa kambing keluar dari dalam areal kandang milik pelapor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai kerugian sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Setelah menerima Laporan Polisi penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, selanjutnya dilakukan Gelar Perkara Naik Sidik dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta sita barang bukti.
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 17.30 wib anggota reskrim Polsek Jati Agung melakukan upaya paksa penangkapan yg di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Sembiring beserta anggota yg di back up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan terhadap
Saudara Parlan
setelah di tanya bahwasanya ia mengakui bahwa ia melakukan Pencurian hewan kambing tersebut dan hasil pengembangan sdr Parlan mengakui ia melakukannya bersama sama dgn rekan2nya yg selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap sdr Darwin, Rendi Saputra dan Feri Yahya di JI Gemilang Gg. Anumerta Dusun II B Desa Fajar Baru Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan
selanjutnya Pelaku di bawa ke Kantor Polsek Jati Agung untuk di lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Yang di Amankan/Sita :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol: BE 7987 EO
- 1(satu) buah angkong warna putih merah
Rencana Tindak lanjut :
Sidik lebih lanjut dan kirim BP ke JPU.*/(Solihin)


