DPRD Lampung Sebut Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kinerja, Dorong Pemda Lakukan Inovasi


Transparan Lampung.Com//Bandar Lampung ----
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Di mana, Presiden Prabowo memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025 ini yang berlaku bagi para menteri dan jajaran, TNI, Polri, lembaga pemerintah non kementrian, serta pemerintah daerah.


Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris menanggapi kebijakan ini akan menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan. 


Namun, Munir menekankan efisiensi anggaran tak boleh menurunkan kinerja pemangku kepentingan dalam melaksanakan pelayanan publik.


Tentu kebijakan efisiensi anggaran ini akan menjadi tantangan baru dalam pemerintahan," ujar Munir saat diminta keterangan,  (11/02/2025).


"Tapi jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan yang membuat kinerja menurun. Ini harus dijadikan tantangan agar pelayanan publik tetap maksimal," ujarnya. 


Munir meminta pemerintah Provinsi Lampung tetap dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran yang ada. 


Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi dan kreativitas dalam bekerja agar kebijakan efisiensi anggaran tak berdampak kepada masyarakat.


"Pemerintah harus bekerja seinovatif dan sekreatif mungkin agar masyarakat tidak terdampak dari kebijakan ini," ujarnya


"Yang jelas kita berharap kebijakan efisiensi anggaran ini tidak berdampak terhadap pelayanan publik," tambahnya.


Di sisi lain, Munir juga meminta pemerintah daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) agar Pemerintah Daerah tak terlalu bergantung terhadap bantuan keuangan dari pemerintah pusat.


Menurutnya, peningkatan PAD merupakan tonggak dasar bagi kemandirian suatu daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan


"Kalau peningkatan PAD tentu, karena itu merupakan kekuatan dasar daerah untuk mandiri bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya


"Suatu daerah dianggap mandiri apabila PAD-nya surplus mencapai 70 persen, sedangkan kita 70 persen saja belum,"tutupnya.(*)

0 Komentar