Transparan Lampung com//Bandar Lampung ---'Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai menerapkan skema Baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).
Adapun Opsen Pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada Kabupaten/ Kota.
Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti mendorong agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerja maksimal untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik dan efektif.
Diah menggungkapkan Kebijakan Baru ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban dan pengawasan pajak.
" sehingga mengurangi terjadinya pelanggaran dan penundaan pembayaran pajak,
Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat sehingga wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak," ujarnya
jika kebijakan ini nantinya memiliki sejumlah potensi atau kendala untuk mencapai target sehingga opsen bisa jadi tidak efektif.
Misalnya keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi ini dapat menghambat efektivitas kebijakan,
Sehingaga perlunya koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Jadi perlu kita peningkatan kesadaran melalui edukasi bagi wajib pajak, serta evaluasi dan pemantauan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,
Lebih lanjut ia memgatakan Kebijakan Opsen pajak sendiri dapat menguntungkan provinsi jika dilakukan dengan baik dan maksimal.
Sehingga, dengan meningkatnya PAD Pendapatan yang meningkat dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program lainnya," ujar anggota DPRD Lampung Fraksi PAN ini.
Di samping itu, Kabupaten/Kota akan menerima manfaat opsen pajak lantaran menerima bagian dari pendapatan pajak secara langsung. ( * )

0 Komentar