Peristiwa kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 20 February 2025 sekitar pukul 15:00 di kedamaian Kota Bandar Lampung
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ada Empat Orang yang berhasil kita amankan ada Tiga orang jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay M.Si
Kronologis Kejadian :
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 20 February 2025 sekitar pukul 13:00 tersangka RHK menjemput korban selanjut nya korban di bawa ke Kostan di kedamaian
Sekira pukul 14:00 pelaku pertama menyetubuhi korban setelah itu rekan rekan nya di hubungi di tawarkan oleh pelaku pertama ahir nya di gilirlah secara bergantian menyetubuhi korban
Sebelum nya antara korban dan pelaku RHK yang menyetubuhi korban tidak saling kenal pelaku dan korban hanya kenal lewat Sosial media saja berlanjut ketemu di kostan dan ahir nya di setubuhi oleh pelaku pertama dan juga Rekan rekan lain nya
Tersangka yang sudah di amankan :
*RHK umur 18 tahun warga Antasari
*RAS umur 17 tahun masih pelajar kedaton Bandar Lampung
*JA umur 17 tahun tulang bawang
Satu lagi DPO masih dalam pengejaran Aparat kepolisian
Pasal yang di lakukan sangkakan Pasal 81 undang undang Ripublik Indonesia (RI) No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah mengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang tahun 2023 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun (5) dan Maximal Lima belas tahun (15) tahun penjara*/(Solihin)


0 Komentar