Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung

transparanlampung.com///Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung resm i melaporkan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS Provinsi Bengkulu – Simpang Gunung Kemala – Padang Tambak dengan nilai Pagu lebih dari Rp46 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (15/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, usai timnya melakukan investigasi lapangan selama dua hari di sejumlah titik pekerjaan.

Ashari mengatakan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.

"Kami hari ini secara resmi telah melaporkan proyek tersebut ke Kejati Lampung agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta dokumen pendukung yang telah kami kumpulkan," kata Ashari.

Menurutnya, investigasi dilakukan mulai dari ruas Jalan Lintas Liwa, Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, hingga kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan perbatasan Simpang Gunung Kemala.

Dari hasil investigasi, MTM menemukan sejumlah item pekerjaan, di antaranya penanganan tanah longsor, tambal sulam, overlay, pasangan kawat bronjong, serta drainase yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, tim juga menemukan kondisi jalan yang masih mengalami retak kulit buaya, retak memanjang, retak pinggir, bergelombang hingga berlubang pada beberapa titik, meski proyek preservasi sedang berlangsung.

MTM juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurut Ashari, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan mengurangi transparansi pelaksanaan proyek kepada masyarakat.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Kejati Lampung, MTM mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi beserta dokumentasi hasil investigasi kepada BPJN Provinsi Lampung melalui PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II. Namun hingga laporan disampaikan, pihak BPJN disebut belum memberikan klarifikasi.

"Kami berharap Kejati Lampung dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ashari.

Ia juga mengajak masyarakat di sepanjang ruas Padang Tambak, Sekincau hingga Simpang Gunung Kemala bersama Tim MTM  untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan MTM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung
  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung
  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung
  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung
  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung
  • Hari Ini, MTM Resmi Laporkan Proyek Jalan Nasional Rp46 Miliar ke Kejati Lampung