Aliansi Anti Narkoba Ultimatum BNNP Lampung Soal Kasus HIPMI

transparanlampung.com//BandarLampung---- Aliansi Anti Narkoba Lampung melayangkan tiga tuntutan keras kepada BNNP Lampung terkait lolosnya lima pengurus HIPMI dari jerat hukum kasus narkoba.


Koordinator Aliansi, Destra Yudha, SH., M.Si., menyebut pihaknya memberi waktu enam hari. “Jika tuntutan diabaikan, kami akan menggelar aksi besar-besaran,” tegasnya usai bertemu Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, di Aula BNNP Teluk Betung, Senin (8/9/2025).


Tuntutan mereka antara lain membatalkan keputusan rehabilitasi rawat jalan dan memproses kembali kasus sesuai hukum pidana, menahan kembali seluruh tersangka hingga ada putusan pengadilan, serta meminta Propam Mabes Polri memeriksa dugaan suap dalam proses assessment.


Kasus ini berawal dari penggerebekan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung yang menyeret lima pengurus HIPMI Lampung. Meski ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu, hasil assessment justru menetapkan mereka hanya pecandu dan cukup direhabilitasi rawat jalan.


Aliansi menilai keputusan itu mencederai rasa keadilan. “Rakyat kecil bisa dipenjara bertahun-tahun hanya karena satu linting ganja. Tapi elite HIPMI tertangkap di hotel mewah malah dilunakkan lewat rehabilitasi. Publik jangan dibodohi,” pungkas Destra.

(Herwan)

0 Komentar