transparanlampung.com//Jati Agung, Lampung Selatan — Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan. Nama Eliyatul Laila, S.Pd., M.Pd disebut memegang tiga jabatan strategis sekaligus di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Selatan, sekaligus Kepala SDN 2 Margodadi dan Kepala SDN 5 Jatimulyo dalam waktu bersamaan.
Satu orang, tiga jabatan, dalam satu instansi yang sama.
Meski secara hukum positif tidak ditemukan aturan eksplisit yang melarang, praktik ini menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas serta transparansi penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Ketua LSM Lembaga Perempuan Peduli Pendidikan Provinsi Lampung, Nelson Aruan, menilai kondisi ini sarat potensi benturan kepentingan.
“Memang secara hukum positif tidak ada aturan tegas yang melarang Kabid merangkap kepala sekolah. Tapi dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik, ini jelas berpotensi menimbulkan conflict of interest,” tegas Nelson.
Menurutnya, Kabid Dikdas merupakan pejabat eksekutor kebijakan pemerintah daerah. Sementara kepala sekolah adalah pelaksana sekaligus pengguna anggaran dari kebijakan tersebut. Ketika dua fungsi itu berada di tangan orang yang sama, mekanisme kontrol menjadi kabur.
“Bagaimana mungkin pejabat yang membuat, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan, juga menjadi pelaksana dan pengguna anggarannya sendiri?” ujarnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 54 ayat (2) menyebut ASN tidak boleh merangkap jabatan kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur peraturan perundang-undangan. Sementara Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memang membuka ruang tugas tambahan, tetapi dengan syarat dan batasan yang ketat.
Di sisi lain, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang efektif.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi:
Memicu Konflik Kepentingan
Kabid Dikdas berfungsi sebagai pengendali dan pengawas kebijakan pendidikan dasar. Kepala sekolah adalah pelaksana kebijakan sekaligus pengguna anggaran. Ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama, independensi menjadi dipertanyakan.
Mengurangi Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem pengawasan yang ideal menuntut pemisahan fungsi. Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan bias dalam evaluasi dan pelaporan.
Menurunkan Efektivitas Kerja
Dua jabatan strategis membutuhkan fokus penuh. Beban kerja yang bertumpuk berisiko mengganggu pengambilan keputusan dan kualitas manajerial.
Upaya konfirmasi kepada Eliyatul Laila melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Cahyadi, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dijabat Eliyatul Laila “sudah dilepas semua”.
Namun ketika ditanya sejak kapan pelepasan jabatan dilakukan dan siapa pejabat penggantinya, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban lebih lanjut.
Publik kini menunggu kejelasan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, bukan hanya soal boleh atau tidak secara hukum, tetapi juga soal kepatutan, etika jabatan, dan kepercayaan masyarakat.
(TIM)

0 Komentar