transparanlampung.com///Bandar Lampung---- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita aset senilai Rp38,5 miliar lebih dari tangan mantan pejabat berinisial ARD dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Lampung menggeledah kediaman ARD di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan pers Kamis (4/9/2025) malam menjelaskan bahwa total aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675 dengan rincian sebagai berikut:
7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar
Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28,04 miliar
Ricky menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana sebesar US$17.286.000 atau sekitar Rp268 miliar yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Kejati Lampung akan terus memanggil pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” tegas Ricky.(*/Red)



0 Komentar