PPWI Lampung Desak Penegak Hukum Jadi Penengah Kasus Viral Oknum Wartawan dan ASN Kominfo Lampung Tengah


transparanlampung.com///Lampung---Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mendesak pihak penegak hukum untuk turun tangan menjadi penengah atas kasus viral yang melibatkan oknum wartawan dan ASN Dinas Kominfo di Lampung Tengah. Kasus ini mencuat karena diduga adanya praktik yang tidak sehat terkait dengan banyaknya nama media yang bernaung di bawah satu perusahaan.

 

Husin Muchtar mengungkapkan kekecewaannya atas tarif advertorial di Kabupaten Lampung Tengah yang hanya dihargai Rp 1,5 juta per halaman berwarna. Ia mempertanyakan efektivitas aturan yang ada, termasuk Enaproc (E-katalog) elektronik, jika satu perusahaan dapat menaungi banyak media.

 

"Pantesan Advertorial di Kabupaten Lampung Tengah, cuma dibayar satu halaman berwarna Rp 1,5 juta, dan apa gunanya aturan yang buat. Enaproc katalog elektronik, terasa gak ada gunanya aturan yang dibuat, bila satu PT banyak media, karena aturanya kan satu media satu PT dan ini kenapa bisa satu PT 5 sampai 10 media aturan ini jadi aneh, karena terkesan tebang pilih," ujarnya.

 

Husin berharap agar aparat hukum dapat menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum wartawan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus ini sudah sangat viral dan meminta agar tidak ada intervensi sepihak dalam penanganannya.

 

"Mudah-mudahan aparat hukum bisa menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum wartawan tersebut terkait dengan hal ini. Kejadian ini sangat viral dan jangan melakukan intervensi sepihak karena, kasus berjemaah dan tolong usut tuntas," tegasnya.

 

Husin juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak kasus ini terhadap wartawan yang bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga tidak merugikan wartawan yang benar-benar profesional.

 

Lebih lanjut, Husin menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik monopoli yang dapat terjadi jika satu perusahaan memiliki banyak media. Ia khawatir hal ini dapat menghambat kebebasan pers dan mempengaruhi kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.

 

"Jika satu PT bisa menaungi 5 sampai 10 media, ini kan aneh. Aturan yang dibuat jadi tidak ada gunanya dan terkesan tebang pilih. Ini bisa memicu praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

 

Husin juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Kabupaten Lampung Tengah. Ia berharap agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

 

"Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Lampung Tengah. Harus ada transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

 

PPWI Lampung akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Husin berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pers di Lampung dan menciptakan iklim yang lebih sehat dan profesional. (Tim/Red)

0 Komentar