Proyek Jalan Rp 2,9 Miliar di Perbatasan Lampung Selatan–Lampung Timur Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

 


transparanlampung.com//Lampung Selatan, —Pekerjaan rekonstruksi jalan di wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.995.570.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


Temuan tersebut disampaikan oleh Tim Media bersama Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara setelah melakukan peninjauan langsung di lapangan, tepatnya di ruas jalan Ngesti Karya, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, Kamis (16/10/2025).


“Berdasarkan pengamatan kami di lokasi, material yang digunakan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Selain itu, pelaksana dan pengawas proyek tidak tampak di lokasi, hanya para pekerja yang ada di lapangan,” ungkap tim media saat dihubungi usai melakukan peninjauan.


Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV. Tama Group itu seharusnya mengacu pada ketentuan standar konstruksi jalan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan pelaksanaan dari pemerintah.


Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara, John S. Naga, S.E., menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana publik wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.


“Pengerjaan rekonstruksi jalan harus mengikuti ketentuan yang jelas, termasuk acuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Misalnya SNI 03-2417-1991 tentang pengujian keausan agregat dengan mesin Los Angeles, SNI 03-2439-1991 tentang kelekatan agregat terhadap aspal, dan SNI 03-6751-2002 tentang bahan lapis penetrasi makadam,” ujar John saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi Sekretaris Jenderal lembaga tersebut, M. Gribaldi, S.H.


John menambahkan, setiap pekerjaan yang menggunakan dana besar dari APBD harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai kontrak kerja.

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau penggunaan material tidak sesuai spesifikasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, mewajibkan pelaku usaha jasa konstruksi memenuhi standar kualitas pekerjaan. Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.


Sementara itu, warga Kecamatan Way Sulan berharap pemerintah daerah segera turun meninjau proyek tersebut.

“Kami sangat berharap Dinas PUPR bisa mengecek langsung pekerjaan ini. Jalan ini sudah lama rusak dan kami menunggu perbaikan bertahun-tahun. Jangan sampai hasilnya asal-asalan, apalagi anggarannya besar dan berasal dari APBD,” ujar salah seorang warga setempat.


Masyarakat berharap hasil pekerjaan rekonstruksi jalan perbatasan Lampung Selatan–Lampung Timur benar-benar sesuai standar dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan.


(Tim)


0 Komentar