transparanlampung.com///Lampung Selatan – Realisasi anggaran APBD Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya potensi kerugian negara pada pelaksanaan program kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, khususnya pada 71 paket belanja perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp 2.881.631.549.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran, di mana sejumlah perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan atau diwakilkan oleh pihak lain, meskipun tetap dilakukan pencairan anggaran. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi dan penyalahgunaan keuangan daerah.
Selain itu, anggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan juga disebut-sebut tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Siswanto, Sekretaris Koalisi LSM GERAM Lampung, meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan BPK yang mengindikasikan adanya praktik KKN dalam penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan,” ujar Siswanto.
Koalisi LSM GERAM Lampung menegaskan akan terus memantau proses hukum dan mendorong transparansi penggunaan anggaran daerah agar praktik serupa tidak terulang.(Red)

