Sidang TPP Rutan Bandar Lampung: Seluruh Usulan Pembebasan Bersyarat Disetujui

transparanlampung.com//Bandar Lampung — Rutan Kelas I Bandar Lampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (27/11/2025) di Aula Rutan. Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, selaku ketua sidang, serta dihadiri oleh anggota TPP lainnya, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, dan sejumlah pejabat struktural Rutan.


Dalam sidang tersebut, sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif diajukan untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Setelah melalui pemeriksaan data serta pertimbangan yang komprehensif, seluruh usulan dinyatakan disetujui untuk diajukan ke tahap selanjutnya.


Pihak Rutan juga menghadirkan keluarga WBP yang berperan sebagai penjamin. Kehadiran keluarga menjadi bagian penting dalam memberikan dukungan moral serta memastikan kesiapan lingkungan sosial saat WBP kembali ke masyarakat.


Ketua Sidang TPP, Arthayasa Pratama, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting untuk menjamin objektivitas penilaian terhadap WBP.


Kami memastikan setiap usulan yang masuk telah melalui evaluasi menyeluruh. Persetujuan ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku WBP selama menjalani pembinaan. Kami berharap keluarga dapat mendukung mereka ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.


Melalui sidang TPP ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembinaan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial bagi para WBP.

(Mukhtar//Tansil)

0 Komentar