transparanlampung.com///Lampung Selatan– Proyek renovasi bangunan di SD Negeri 2 Fajar Baru, Jalan Cendana No. 2, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan mengarah pada indikasi markup anggaran.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Artha Nagendra dengan Nomor Kontrak: 03/SPK/FSK/PL 61/IV 02/50 APBD-PLS/15/2025, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp398.059.439,50.
Namun, nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp400 juta itu dinilai tidak sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa penggantian kusen dan daun pintu hanya dilakukan pada tiga ruang kelas, sementara dua ruang kelas lainnya tidak dilakukan penggantian sama sekali. Bahkan, kusen jendela yang kondisinya telah kropos, bolong, dan lapuk tidak satu pun diganti, melainkan hanya ditambal menggunakan dempul lalu dicat ulang, diduga sekadar menutupi kerusakan.
Selain itu, pembongkaran dan pemasangan keramik baru hanya dikerjakan pada satu ruang kelas, sedangkan tiga ruang kelas lainnya tetap menggunakan keramik lama yang sudah retak dan aus. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Dengan anggaran hampir Rp400 juta, seharusnya perbaikan dilakukan menyeluruh. Kalau hanya satu kelas yang benar-benar dikerjakan, ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber kepada awak media.
Lebih jauh, awak media juga menemukan bahwa pekerjaan di lapangan diduga tidak diawasi oleh Dinas Pendidikan maupun konsultan pengawas. Seluruh proses pengerjaan disebut-sebut hanya diserahkan kepada tukang, tanpa pengawasan teknis sebagaimana diwajibkan dalam proyek pemerintah.
“Tidak terlihat pengawas proyek ataupun konsultan. Pekerjaan berjalan tanpa kontrol,” ujar sumber lain.
Minimnya pengawasan, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta dugaan pengurangan volume tersebut semakin menguatkan indikasi adanya praktik markup anggaran dan potensi kerugian keuangan daerah.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek renovasi SDN 2 Fajar Baru yang dikerjakan CV Bintang Artha Nagendra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bintang Artha Nagendra, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)




0 Komentar