Pengalihan 19 KPM Tanpa Musdes, Kakam Adijaya Akui Tanggung Jawab dan Tunjuk Lembaga Saat Dikonfirmasi.

transparanlampung.com//Lampung Tengah---Pengalihan 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Kampung Adijaya kian menuai sorotan. Pasalnya, proses pengalihan diduga tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak diketahui BPK maupun Babinsa.


Saat dikonfirmasi media di Balai Kampung Adijaya, 22 Desember 2025, Kepala Kampung (Kakam) menyatakan bahwa seluruh proses merupakan tanggung jawab dirinya selaku kepala kampung.

“Semua ini tanggung jawab saya sebagai kepala kampung,” ujar Kakam.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait mekanisme koordinasi dengan aparatur kampung dan lembaga desa, Kakam menjawab dengan nada tinggi. Ia bahkan menunjuk sebuah foto lembaga yang diduga kuat merupakan kantor bantuan hukum, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum pengalihan bantuan tersebut.

Sikap tersebut menambah tanda tanya publik, mengingat pengalihan KPM bantuan pangan wajib melalui Musdes dan berita acara resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen Musdes atau BAST yang ditunjukkan ke media.

0 Komentar